BERITA

Hasto: Eks Koruptor Nyaleg Tergantung Internal Partai Masing-masing


Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menyatakan partainya tegas dalam aturan menyangkut mantan narapidana yang hendak maju sebagai calon kepala daerah. Calon yang berstatus demikian tak akan dicalonkan lewat partai itu. Walau demikian, Hasto menyatakan itu adalah pilihan kebijakan PDIP, dengan tetap menghormati kesetaraan hak warga negara.

Menurut Hasto, sebenarnya setiap warga negara yang melakukan tindak pidana, termasuk tipikor, yang telah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan, maka statusnya kembali sebagai warga negara dengan segala haknya. Namun khusus di PDIP, yang diutamakan adalah prinsip rasa keadilan masyarakat.

"Maka bagi PDI Perjuangan, demi menjaga juga prinsip keadilan, bagi napi tipikor memang kami tidak calonkan. Itu sebagai kebijakan partai," kata Hasto, Minggu (8/12/2019).


Namun ditegaskan Hasto juga, bukan berarti pihaknya tidak menghormati kesetaraan hak warga negara. Artinya, pihaknya juga menghormati bila negara memberi hak politik kepada mereka yang telah menjalankan hukuman.

"Mereka statusnya itu adalah sebagai warga negara yang harusnya kita terima. Ada sebuah proses yang telah dijalani sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berkeadilan," kata Hasto.

PDIP berpandangan aturan larangan mantan napi koruptor maju ke pentas politik tak perlu dimasukkan ke dalam sebuah aturan. Menurutnya, hal demikian cukup diatur di aturan internal masing-masing partai politik di Indonesia.

"(Kalau dimasukkan UUD atau UU, red) Malah nanti justru menciptakan suatu diskriminasi. Itu cukup dengan kebijakan partai," kata Hasto.

"Parpol harus sadar, setiap kepala daerah itu punya tanggung jawab untuk membawa kemajuan bagi daerahnya. Melekat di dalamnya sebuah rekam jejak yang baik. Maka kami, dan kami harap parpol pada umumnya yang tidak mencalonkan napi tipikor," tukas Hasto.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar menyatakan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan dalam Pilkada 2020, telah sesuai peraturan dan tak bertentangan dengan Undang-Undang.

PKPU tentang pencalonan dalam Pilkada 2020 itu tercatat dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang ditetapkan pada 2 Desember 2019.

Dalam Pasal 4 soal persyaratan calon kepala daerah, tidak ada larangan bagi mantan terpidana korupsi. Penambahan norma Pasal 3A ayat (3) dan ayat (4) oleh KPU, dengan menggunakan frasa mengutamakan bukanlah norma persyaratan dan tidak mengikat, norma yang hanya bersifat imbauan.

Posting Komentar

0 Komentar