BERITA

Istri Pulang Kerja, Firmansyah Malah Cemburu Lalu Aniaya Istri Hingga Luka Sekujur Tubuh


Firmansyah alias Pimen (39) warga RT 32, Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru harus bertekuk lutut di hadapan Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Jambi.

Pasalnya, Firmansyah tega menganiaya sang isteri dengan cara memukulinya menggunakan rantai dan besi, pada Selasa 17 Desember 2019 waktu lalu sekitar Pukul 20.00 WIB.

Wakasat Reserse Kriminal Polresta Jambi, Iptu Irwan menerangkan bahwa pelaku dengan tega menganiaya sang istri sehingga membuat luka parah di sekujur tubuhnya.

"DS yang berumur 34 tahun hingga saat ini harus mendapatkan perawatan secara intensif," ujarnya, Kamis (26/12/2019)

Dijelaskannya, kejadian itu berawal dari kesalahpahaman antara pelaku dan korban sehingga terjadi keributan mulut yang membuat pelaku langsung memukul DS yang merupakan istrinya sendiri.

"Pelaku yang memiliki rasa cemburu yang tinggi, menanyakan korban dari mana, dan dijawab baru pulang dari kerja," katanya.

Pelaku berhasil diamankan Rabu, 18 Desember 2019 sekitar pukul 05.00 WIB di kediamannya. Akibat perbuatannya kini tersangka telah ditahan di sel Mapolresta Jambi.

"Kita kenakan Pasal 44 ayat 1 atau 2 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau Pasal 351, dengan ancaman lima tahun penjara," pungkasnya.

Posting Komentar

0 Komentar