BERITA

Pernyataan Ridwan Kamil soal Rumah Deret Tamansari, Itu Proyek Pro Rakyat


BANDUNG - Mantan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil buka suara perihal rumah deret Tamansari, usai penggusuran warga yang berujung bentrokan dengan aparat.
Ia bertutur, prosesnya sudah berlangsung sejak masa kepemimpinan Ridwan Kamil dulu, yang kini menjadi Gubernur Jawa Barat.

Dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Ridwan mengatakan, terkait Rumah Deret Tamansari, Wali Kota Bandung, Oded M Danial, sudah beritikad baik.

Oded menemui langsung warga terdampak dan memberikan solusi. Mereka, warga, akan diberi kontrakan selama setahun, selama pembangunan berlangsung.


Seperti halnya mayoritas 176 warga yang sudah pindah sementara terlebih dahulu untuk nanti balik lagi.

Program penataan kawasan kumuh Tamansari ini sudah diinisiasi sejak tahun 2007. Ridwan Kamil melanjutkan, itu sejak Wali Kota Dada Rosada atas program pemerintah pusat melalui Kementerian Perumahan Rakyat saat itu.

Proses ini dilanjutkan finalisasinya oleh saya pribadi selaku Walikota terdahulu dan sekarang dieksekusi oleh Walikota Oded M. Danial.

"Jika pembangunan selesai, maka para warga penyewa lahan negara tersebut AKAN KEMBALI ke area milik negara tersebut dan mendapatkan hak unit hunian yang lebih luas, lebih sehat, jauh dari kekumuhan dan lebih manusiawi," tutur Ridwan Kamil, Sabtu, 14 Desember 2019.


Program yang dibiayai oleh APBD tersebut, lanjut dia, bermaksud membangun unit hunian yang lebih sehat, lebih manusiawi dan lebih banyak. Sehingga memberi kesempatan warga Kota Bandung lainnya yang masih tinggal di kawasan kumuh, untuk bisa tinggal di Tamansari dengan harga terjangkau.

"Sungguh niat yang sesungguhnya pro rakyat kecil," ucap dia dalam keterangan tersebut.

Diakui Ridwan, dialog demi dialog sudah dilakukan. Hasilnya 90 persen atau 176 warga Tamansari setuju dan mendukung, karena mereka paham bahwa mereka akan kembali lagi ke tempat masa kecilnya itu.

Karenanya, kelompok 90 persen alias silent majority ini bersedia pindah sementara dan tidak mempermasalahkannya.


Namun ada 15 KK atau 10 persen yang keukeuh tidak mau dengan berbagai alasan. Keberatan warga yg 10% ini sudah difasilitasi oleh Komnas HAM untuk mediasi dengan Pemkot Bandung, dan dipersilakan menggugat ke PTUN.

Hasilnya, oleh PTUN gugatannya tidak diterima.

"Kami menyesalkan jika adanya ekses negatif dari penertiban ini, semoga di kemudian hari semua pihak bisa menahan diri dan menggunakan cara-cara yang sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku. Dan Insya Allah Walikota Bandung akan memberikan solusi terbaik untuk warganya," tulis Ridwan.

Ridwan Kamil menambahkan, ia berharap kronologis tersebut bisa melengkapi hal ihwal terkait program pengentasan kekumuhan kota yang ada di kawasan Tamansari Bandung.***

Posting Komentar

0 Komentar