Polres Pelabuhan Belawan mengungkap jaringan Narkoba jenis sabu yang dikendalikan Napi Lapas Tanjung Gusta, Medan. Polisi menangkap dua tersangka dalam kasus ini, Yudianto dan Dedi Ernanda Nasution. 

Nama kedua kemudian tewas setelah ditembak petugas dalam upayanya melarikan diri. Pemaparan pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung Kapolda Sumatera Utara di RS Bhayangkara, Medan (9/1/2020) sore. “Tersangka Y (47) warga Komplek TKBM, Sei Mati, Medan Labuhan berhasil diamankan dan DEN (35) warga Perumahan Marelan Residen 2, Terjun, Medan Marelan,” sebut Martuani. 

Dijelaskan Kapolda, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa ada bandar narkoba berdomisili di Medan Labuhan. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kepolisian kemudian menyamar sebagai pembeli. “Penangkapan terhadap Y pada Rabu, (8/1/2020) sekitar pukul 00.00 Wib di rumahnya,” kata Martuani. 

Pada saat penggeledahan di kamar Yulianto di lantai II, polisi menemukan 1445 gram sabu-sabu, 120 ekstasi, 8 papan pil Happy Five, 1 timbangan digital dan 1 unit handpone. 

Berdasarkan keterangan Yulianto, polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mengejar Dedi. “Saat pengembangan di seputaran Tanjung Gusta, tersangka DEN melawan petugas dan berusaha melarikan diri, maka diberi tindakan tegas terukur terhadap tersangka hingga mengakibatkan meninggal dunia,” jelas Martuani. 

Dari pengeledahan terhadap DEN. ditemukan 313 gram sabu-sabu, 1000 butir ektasi, satu timbangan digital, handpone dan uang tunai Rp300.000. Kapolda juga menambahkan ada ditemukan diduga narkoba jenis baru seperti serbuk saat pada pengeledahan terhadap Dedi. Jenazah Dedi di RS Bhayangkara Medan. 

“Empat bungkus [narkoba] jenis baru. Kita belum tau apa efeknya akan kita dalami bekerjasama dengan balai POM,” jelas Martuani. Lebih lanjut dijelaskan Martuani, barang haram ttersebut diperoleh dari abang ipar Dedi yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Tanjung Gusta terkait kasus narkoba. Untuk mempertanggujawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang peredaran narkoba dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup. (Lana)