Seorang warga negara (WN) Jerman, Bernd Ulrich Heumann (39), terbukti bersalah mengonsumsi ganja. Dia dihukum 11 bulan penjara. Hukuman dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (29/1). Majelis menyatakan

Bernd Ulrich Heumann terbukti secara sah dan meyakinkan tanpa hak mengonsumsi narkotika golongan I tanaman sesuai dakwaan ketiga, yakni melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 bulan," kata Jarihat.

Dalam putusannya, majelis menyatakan bahwa hal yang meringankan terdakwa yakni pria itu tidak mengetahui perbuatan itu dilarang karena di negaranya (Jerman) tidak dilarang. Dia juga menyesali perbuatannya serta kooperatif selama persidangan.

Putusan majelis hakim dibacakan di hari yang sama dengan pembacaan tuntutan. Hakim langsung berdiskusi setelah sidang pembacaan tuntutan, di mana Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar Bernd Ulrich Heumann dihukum 16 bulan penjara.

Menyikapi putusan majelis hakim, penasihat hukum (PH) terdakwa, Charles Silalahi, menyatakan menerima putusan majelis hakim. Hal yang sama disampaikan JPU.

Berdasarkan dakwaan JPU Karya Saputra, perkara ini berawal saat terdakwa membeli daun ganja kering dari Heri (DPO) di Jalan Juanda Medan dengan harga Rp250.000 pada Minggu (26/1/2020).

Dua hari kemudian, petugas Polsek Medan Baru menangkap Bernd Ulrich Heumann di kamar kosnya di Jalan Sisingamangaraja, Gang Sumatera, Sidorejo II, Medan Kota, Medan. Di lantai kamar ditemukan 1 bungkusan koran berisi 90,1 gram ganja.