Akhirnya polisi menangkap pria yang melakukan onani di atas sepeda motor Yamaha N-Max bernopol W 3170 PU di Jalan Siwalanpanji, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo yang videonya viral di media sosial (medsos) itu.

Pelaku berinisial AYY warga Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Ia bekerja di salah satu koperasi simpan pinjam. Saat AYY memainkan alat vitalnya, perbuatan tersebut direkam oleh salah satu siswa yang ada di lokasi.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, video pelaku itu sebelumnya viral di salah satu grup media sosial Facebook.

"Diduga tersangka melakukan aksi itu dengan sengaja meski banyak dilihat warga," katanya, Selasa (14/1/2020), dilansir Jatimnow.


"Tersangka beraksi di lokasi yang sama di pinggir jalan dan dibawah pohon saat siswa SMP dan SMA pulang sekolah. Tersangka sering melihat film porno," ujarnya.

Disinggung apakah ada kelainan pada tersangka, Zain tidak bisa menyimpulkan karena belum menjalani tes psikologi. "Tersangka sudah berkeluarga dan punya dua anak," pungkasnya.

AYY sendiri dijerat pasal 281 KUHP tentang tindak kesusilaan di depan orang lain dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.