Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap komplotan karyawan yang mencuri uang milik majikan. Penangkapan dilakukan secara terpisah sejak 16 Januari sampai 19 Januari 2020. Kelima tersangka adalah TOM (36), YUL (66), WIS (27), SUA (27), dan PAR (45).

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Rabu (5/2/2020), kasus ini dilaporkan korban ke Polda Metro Jaya, pada 16 Januari 2020.

"Saat itu penyidik langsung bergerak dan mengamankan TOM di Subang. Dari hasil interogasi atas TOM, penyidik mengamankan YUL pada 19 Januari," kata Yusri.

YUL diamankan di Jl Caman Baru 1, Jakasampurna, Bekasi Baru. Kemudian tersangka WIS, diciduk di Purbalingga, Jawa Tengah. Dua tersangka lain PAR dan SUA diamankan di Jakarta. Dari tangan para tersangka disita sisa uang hasil curian milik LN.

"Para tersangka sudah membelanjakan uang curian itu mulai dari membeli mobil, motor, HP dan barang berharga lain. Serta juga untuk kehidupan sehari-hari," kata Yusri.

Yusri menjelaskan, dari uang Rp 2,41 jatah Yul, berhasil diamankan sekitar Rp 1,160 Miliar. Kemudian dari Rp 480 Juta bagian TOM, diamankan Rp 430 Juta. Lalu dari bagian PAR Rp 580 Juta, diamankan sisa Rp 360 Juta.

Kemudian dari bagian SUA sebanyak Rp 900 Juta diamankan Rp 133 Juta. "Sementara dari jatah tersangka WIS Rp 100 Juta, diamankan Rp 60 Juta," katanya.