Polres Tasikmalaya mengungkap kasus penemuan mayat di jurang dengan kedalaman sekitar lima meter di tepi Jalan Raya Tajur, Kampung Bakom Girang, RT/RW 01, Desa Cikubang, Kecamatan Taraju, Senin 27 Januari 2020. Korban diketahui bernama Yahya Ali Wafa (72), warga Cisoka, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. 

Rupanya, Yahya merupakan korban pembunuhan yang melibatkan lima tersangka yakni, Janar (50), Hapid (40), Ade Komala (27), Asep Permana (56), Asep Rizki (38).

Dony menuturkan, peristiwa tersebut bermula pada saat Yahya bersama isterinya, Ade Komala dan Janar menuju Pameungpeuk, Garut menggunakan mobil pada Sabtu 25 Januari 2020.


Korban bermaksud melakukan ritual agar usahanya lancar. Tiba di tujuan, mereka bertemu Asep Rizki.

"Selanjutnya melakukan ritual supaya usaha lancar, namun saat proses komunikasi saudara Asep sempat merasa sakit hati (tersinggung)," ujar Kapolres Tasikmalaya AKBP Dony Eka Putra dalam konperensi pers di Mapolres Tasikmalaya, Mangunreja, Kabupaten Tasikmalaya, Kamis 6 Februari 2020.

Pasalnya, korban meragukan kemampuan Asep. Asep pun meminta korban untuk pulang lantaran tak percaya kemampuannya. Namun korban tetap bersikukuh sehingga membuat tersangka berniat menghabisi korban dengan berpura-pura ritual tetap berlangsung. Korban pun disuruh meminum air mineral yang sudah dicampur racun ikan.


Korban yang telah tewas akhirnya tewas dan dibuang mayatnya oleh Janar, Ade dan Asep Permana dan Hapid ke jurang di Taraju. Kendati beraroma sakit hati, keterlibatan isteri dan teman korban yang menyembunyikan kematian itu membuat polisi menduga ada persekongkolan.

Polisi bahkan menjerat lima tersangka dengan pasal 340 jo 338 dan atau pasal 304 jo 306, pasal 362, pasal 181 jo pasal 55 dan pasal 56 KUHPidana.

Pasal-pasal tersebut terkait dugaan pembunuhan terjadinya tindak pidana pembunuhan berencana dan atau meninggalkan orang yang membutuhkan pertolongan, mengambil barang-barang milik korban serta menyembunyikan kematian.


Ihwal upaya menyembunyikan kematian dengan membuang mayat oleh orang-orang terdekat tak dijelaskan secara rinci oleh kepolisian. Namun, Janar, rekan korban ditengarai mengambil barang-barang korban berupa telefon genggam, uang dan surat-surat. Kelima tersangka akhirnya dicokok dan digelandang ke Mapolsek Tasikmalaya.***