Jakarta - Surat Keterangan Terdaftar atau SKT perpanjangan izin ormas Front Pembela Islam (FPI) hingga kini kasih menjadi polemik. Sebagai Ketua Umum, Ahmad Sobri Lubis heran dengan hal ini karena sebelumnya soal izin FPI selalu lancar.
"Semua sudah kita jalankan. Dan FPI ini untuk urusan SKT-an ini bukan barang baru, sudah 20 tahun. Jadi kami berurusan untuk urusan SKT sudah 20 tahun, itu tidak ada masalah," kata Sobri di Senen, Jakarta Pusat, Jumat 29 November 2019.
Sobri meyakinkan peraturan baru agar ormas keagamaan mendapat rekomendasi dari Kementerian Agama juga telah dijalankan oleh FPI. Menurutnya, berdasarkan penelitian Kemenag, FPI juga dinyatakan sudah memenuhi standar.
"Akhirnya keluar rekomendasi dari Kementerian Agama. Lalu prosesnya kita majukan ke Kementerian Dalam Negeri. Lalu ada yang bermasalah. Itu bagaimana?" ujar Sobri.
Sobri berharap Kementerian Dalam Negeri bertemu saja dengan FPI untuk membahas hal ini. Dia meminta Mendagri Tito Karnavian tidak berpolemik tentang hal ini.
"Nah itu lah makanya ya, enggak usah berpolemik, enggak usah berpolitik, enggak usah menebar keragu-raguan. FPI sudah 20 tahun urusan SKT, apalagi membangun opini seakan-akan kalau SKT enggak keluar, lalu FPI jadi bagaimana. Enggak masalah, FPI jalan terus," kata dia.
Sebelumnya, Kemendagri belum dapat menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) perpanjangan izin organisasi masyarakat Front Pembela Islam. Sebab, masih terganjal dengan masalah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
"Ada permasalahan (AD/ART) sehingga tidak bisa dikeluarkan sekarang. Ya, itu saja," kata Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD di Jakarta Pusat, Jumat, 29 November 2019.













0 Komentar