BERITA

KPK Bisa Ikut Garap Kasus Garuda


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai bisa ikut ambil bagian untuk mengusut penyelundupan di maskapai Garuda Indonesia. Sebab tindakan tersebut sudah bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang.

Melalui Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM), KPK bisa turun tangan mengusut dugaan pelanggaran aturan di Garuda Indonesia dengan memasukkan kargo yang tak dicatat dalam penerbangan pesawat Airbus A330-900 Neo dari Toulouse, Prancis 16 November 2019.

“KPK melalui PIPM atau Polri dan Kejaksaan Agung bisa melakukan pemeriksaan sebatas pengumpulan bahan keterangan sebagai ‘early warning’, tanpa masuk dalam tahap lidik,” ujar pakar hukum pidana Indriyanto Seno Adji, Jumat (6/12).

Menurutnya, hal itu bisa dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui apakah terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang atau tindakan melawan hukum, serta kerugian negara dalam perbuatan tersebut.

“Dalam arti luas, tindakan dugaan penyelundupan barang yang dilakukan oknum direksi Garuda Indonesia sudah dapat dipastikan sebagai perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang, yakni memasukkan barang tanpa didukung dokumen kepabeanan yang sah, dan berpotensi menimbulkan kerugian negara berupa pajak bea dan denda,” terangnya.


Selain itu, perbuatan yang dilakukan oknum petinggi maskapai plat merah tersebut sudah sangat terencana dan terstruktur. Karenanya, sebagai langkah pembelajaran ke depan, sebaiknya dilakukan pemanggilan terhadap oknum-oknum yang terlibat.

“KPK bisa mengumpulkan bukti-bukti apakah perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja secara melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang dan berpotensi menimbulkan kerugian negara yang koruptif, atau dapat dilakukan hanya sebatas denda kepabeanan,” katanya.

Sementara Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane meminta Polri mengusut tuntas dugaan penyelundupan komponen motor Harley Davidson yang diduga melibatkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra.

“Selama ini, aksi penyelundupan lewat udara hanya sekadar isu dan sangat sulit tersentuh,” katanya dalam keterangan tertulisnya.

Polisi harus mengusut secara serius kasus tersebut, termasuk apakah penyelundupan itu baru pertama kali atau sudah berulang kali dilakukan. Terlebih Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah menyebutkan potensi kerugian negara akibat penyelundupan itu bisa mencapai Rp1,5 miliar.

Neta mendesak Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bergerak cepat segera menangkap dan menahan sosok yang akrab disapa Ari Askhara itu, dan semua pihak yang terlibat dalam aksi penyelundupan itu.

Selama ini, kata Neta, Polri, dalam kaitan ini Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sangat agresif memburu dan menangkap para pelaku penyelundupan pakaian bekas dari luar negeri.

Ia mencontohkan penangkapan enam tersangka penyelundupan pakaian bekas dari Cina di tiga tempat berbeda, yakni di Pelabuhan Marunda, Senen, dan Ancol, 12 September 2019 oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. “Para tersangka ditangkap dan langsung ditahan karena merugikan negara miliaran rupiah,” katanya.

Oleh karena itu, IPW meminta Polda Metro Jaya untuk tidak tebang pilih dalam penanganan kasus, terutama yang melibatkan pejabat negara. 

Posting Komentar

0 Komentar