Adanya aturan baru dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait mantan narapidana korupsi diperbolehkan untuk maju dalam gelaran Pilkada 2020 sangat disesalkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, KPK telah mencoba dengan mencabut hak politik koruptor dalam putusan persidangan.

“Apa memang enggak ada yang lain lagi? Tetapi undang-undangnya kalau siapapun boleh masuk di situ, ya silakan saja siapapun boleh menilai,” kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/12).

Terkait pentingnya partai politik dalam proses kaderisasi. Saut mengingatkan parpol seharusnya menekankan Sistem Integritas Partai Politik (SIPP) ketika merekrut kadernya.

“Itu yang kita sebut SIPP, Anda harus jelas, rekrutmennya gimana, kaderisasi gimana, itu isu pencegahannya,” ujar mantan staf ahli Badan Intelijen Negara (BIN) itu.

Oleh karena itu, Saut meminta seharusnya KPU bisa lebih teliti dalam menerbitkan undang-undang. Apalagi, masyarakat masa kini sudah mafhum dengan yang namanya politik cerdas berintegritas.

“Kalau ditanya bagaimana politik cerdas berintegritas itu adalah orang yang memang track recordnya jelas. Track record yang jelas aja kadang terjadi sesuatu, apalagi yang tidak jelas,” cetus Saut.