BERITA

Lamborghini Tersangka Penodong Senjata Api ke 2 Pelajar Rusak, Ini Kata Polisi


JAKARTA – Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Andi Sinjaya menjelaskan alasan mobil Lamborghini milik AM digunakan oleh adiknya, MS.

Pasalnya, mobil sport mewah itu telah disita polisi pasca aksi penodongan senjata api terhadap dua pelajar di Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (21/12/2019). Namun kata Andi, mobil itu memang sempat dititipkan di kediaman AM. Ia membenarkan mobil tersebut sempat digunakan MS dan mengalami kerusakan akibat kecelakaan tunggal.

“Jadi pada saat itu mobil kita titip kan dulu di rumah (Rumah AM) sembari periksa tersangka, ternyata adik nya itu malam-malam dia bawa mobil itu tanpa sepengetahuan pihak rumah,” ujar Andi ketika dikonfirmasi, Rabu (25/12/2019).

Padahal, pihak kepolisian telah melarang siapa pun agar tidak menggunakan mobil Lamborghini tersebut. Namun MS tetap mengendarai mobil itu dan mengalami kecelakaan tunggal di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada Selasa dini hari (24/12/2019).

“Akhirnya dia tabrak separator jalan di daerah Sudirman dan itu rusak,” terang Andi.

Namun ia mengaku belum mengetahui pasti penyebab kecelakaan tunggal yang dialami oleh MS tersebut.

Sebelumnya diketahui, AM menodongkan senjata api terhadap dua pelajar berinisial A dan I di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Penodongan itu berawal saat kedua pelajar tengah melihat mobil Lamborghini milik tersangka melintas.

Melihat mobil mewah tersebut melintas, lantas kedua pelajar itu melontarkan sebuah kalimat, ‘wah mobil bos nih’. Namun ternyata, tersangka AM tersinggung dengan pernyataan kedua pelajar tersebut.

Selanjutnya AM keluar dari mobil dan memaksa kedua pelajar itu untuk berhenti. Tetapi seruaan AM tak diindahkan, mereka justru melarikan diri.

Tersangka yang kesal akhirnya menembakkan senjata apinya sebanyak tiga kali ke udara. Tak terima dengan perlakuan tersangka, kedua korban akhirnya melaporkan AM ke pihak kepolisian.

Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 335 dan 336 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara selama satu tahun.

Posting Komentar

0 Komentar