Tim Gugus Tugas untuk Pencegahan, Pengawasan dan Penanganan Masalah pada Implementasi Biro Perjalanan Umrah Sambangi (BPW) yang tidak memiliki izin sebagai, Operator Tur Ibadah Umrah (PPIU) tetapi menerima paket pendaftaran Umrah.


Ini terjadi ketika anggota tim gugus tugas yang dipimpin oleh Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim datang ke area toko di mana kantor MSI Tour berada, di daerah Soreang, Bandung, Jawa Barat, Kamis (12/26 / 2019).


Seperti diketahui, mulai Kamis (26/12/2019) inspeksi mendadak (inspeksi mendadak) digelar serentak di perusahaan perjalanan haji dan umrah. Inspeksi dilakukan di Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Kalimantan Selatan. Inspeksi mendadak di Sulawesi Selatan diadakan pada 23 Desember 2019. Selanjutnya, inspeksi mendadak akan dilakukan di DI Yogyakarta, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.


Perjalanan MSI Tour setelah verifikasi kelengkapan administrasi, telah terbukti bahwa MSI belum memiliki izin sebagai Operator Tur Ibadah Umrah (PPIU).


"MSI tidak memiliki legalitas sebagai penyelenggara umroh dan haji. Saya meminta Anda menghentikan kegiatan pendaftaran dan keberangkatan untuk umrah," kata Arfi Hatim di Bandung.


Namun, Arfi mengatakan bahwa inspeksi mendadak ini masih dalam tahap peraturan pembinaan, persuasif dan sosialisasi. Gugus tugas masih memberi waktu bagi biro wisata untuk menutup bisnis ilegal hingga memiliki lisensi sebagai PPIU.


Menurut Arfi, pasal 122 UU 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur bahwa siapa pun yang tidak memiliki hak untuk bertindak sebagai PPIU dengan mengumpulkan dan atau mengirim jamaah haji, akan dihukum maksimal 6 tahun penjara atau hukuman penjara. maksimum denda Rp6 miliar. "Kami akan memantau satu bulan ke depan, jika masih melanggar, kami menegakkan aturan," katanya.


Ini dijamin oleh Kepala Regulasi, Penelitian dan Pengembangan Pariwisata Shantony. Sebagai BPW, MSI menerima izin untuk melakukan bisnis wisata. Namun, terkait penerapan Umrah dan Haji, MSI harus mematuhi peraturan yang diatur oleh Kementerian Agama.


Selain MSI, pemeriksaan juga dilakukan untuk Perjalanan dengan RT awal dengan kantor di kota Bandung. Tim satuan tugas yang dipimpin oleh Inspektur Regional Kementerian Agama Kusoy menemukan bahwa RT juga tidak memiliki izin sebagai PPIU. Oleh Satgas Timah, RT diminta menghentikan kegiatannya untuk menerima registrasi umrah.


Seperti diketahui, banyak orang ditipu oleh PPIU karena gagal berangkat ke Tanah Suci, dan mengungsi saat berada di Tanah Suci.