BERITA

Sri Mulyani: Penyelundupan Mobil Mewah Meningkat Tajam



Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, penyelundupan mobil dan sepeda motor mewah mengalami peningkatan luar biasa drastis di tahun 2018-2019.

Selama kurun waktu 2016 hingga 2019 terdapat penyelundupan mobil mewah sejumlah 91 mobil di mana 84 mobil di antaranya diselundupkan pada 2019. Kerugian negara sebesar Rp 315 miliar.

"Sedangkan untuk sepeda motor yang diselundupkan sebanyak 3.956 di seluruh Indonesia di mana 2.693 di antaranya dilakukan di 2019 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 13,7 miliar," kata Sri Mulyani di lapangan peti kemas TPK Koja, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (17/12/2019).


Penyelundupan mobil dan sepeda motor mewah secara ilegal yang dilakukan oleh oknum-oknum perusahaan maupun individu ke Indonesia mencederai keadilan sosial, khususnya yang dirasakan oleh masyarakat miskin. "Untuk itu saya minta Bea Cukai beserta jajaran lainnya seperti Polri, TNI, Kejaksaan untuk semakin bersinergi mencegah penyelundupan barang-barang mewah ini," ujar Sri Mulyani.  

"Pemeriksaan kontainer amat penting untuk tidak merugikan negara lebih jauh lagi. Normalnya untuk barang mewah ini dikenai bea masuk 40% dan pajak barang mewah 125%," ungkap Sri Mulyani yang didampingi Menhub Budi Karya Sumadi, Kapolri Jendral Idham Aziz, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Keterangan tertulis yang menyertai keterangan Sri Mulyai menyebutkan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemkeu bersinergi dengan Polri,TNI, dan Kejaksaan menggagalkan penyelundupan puluhan mobil dan motor mewah ke Indonesia. Sepanjang tahun 2016 hingga 2019 DJBC berhasil membongkar tujuh kasus penyelundupan mobil dan motor mewah melalui pelabuhan Tanjung Priok.


Dalam kurun waktu tersebut, sebanyak 19 unit mobil mewah den 35 unit motor mewah -ada yang berupa rangka dan mesin- berbagai merek telah diamankan oleh Bea Cukai Tanjung Priok dengan perkiraan total nilai barang mencapai kurang lebih Rp 21 miliar dan potensi kerugian negara mencapai kurang lebih Rp 48 miliar.

Modus yang digunakan dalam kasus penyelundupan kali ini adalah dengan memberitahukan barang tidak sesuai dengan isi sebenarnya. Berdasarkan informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan proses analisis terhadap inward manifest, dicurigai adanya pemberitahuan yang tidak benar karena terdapat keanomalian antara netto weight barang dengan jenis barang yang diberitahukan.

Untuk memastikan jenis barang yang sebenarnya, petugas melakukan hi-co scan kontainer dan mendapati citra yang menunjukkan barang yang diimpor berupa kendaraan roda empat. Untuk selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan fisik secara menyeluruh.

lmportasi kendaraan tersebut diberitahukan dalam dokumen sebagai batu bata, suku cadang mobil, aksesoris, dan perkakas. Importasi dilakukan oleh tujuh perusahaan berbeda, yakni PT SLK, PT TJI, PT NILD, PT MPMP, PT IRS, PT TNA, dan PT TSP. Perusahaan-perusahaan tersebut mengimpor mobil dan motor mewah dari Singapura dan Jepang.

Secara teperinci, manifest tertanggal 29-09-2019, PT SLK kedapatan menyelundupkan mobil Porsche GT3RS dan Alfa Romeo dari Singapura dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp 2,9 miliar namun pemberitahuannya hanya dinyatakan sebagai refractory bricks. Potensi kerugian negara yang disebabkannya mencapai Rp 6,8 miliar.

PT TJI kedapatan menyelundupkan Mercedez Benz, BMW tipe C|33O model GH-AU30, BMW tipe Cl330 Series E46, Jeep TJ MPV, mobil Toyota Supra, mobil Jimny, 8 rangka motor, 8 mesin motor, dan motor Honda Motocompo dari Jepang dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp 1,07 miliar. Dokumen manifestnya yang  tertanggal 29-07-2019 hanya menyatakan barang yang diimpor adalah front bumper assy, rear bumper, door assy, dashboard assy, dan engine hood. Potensi kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp 1,7 miliar.

Berkas perkara atas kasus ini telah lengkap dan seorang berinisial SS telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pada 2018, DJBC juga berhasil menggagalkan dua kasus penyelundupan serupa yang dilakukan oleh PT NILD dan PT MPMP. PT NILD kedapatan menyelundupkan mobil Ferrari Dino 308 GT4, Porsche Carrera 2, dan motor BMW R1150 dari Singapura dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp 3,4 miliar. Pada dokumen manifest tertanggal 21-12-2018, mobil dan motor tersebut hanya diberitahukan sebagai used auto parts & accessories. Potensi kerugian negara yang timbul atas penyelundupan yang dilakukan PT NILD mencapai Rp 7,4 miliar.

Dengan manifest tertanggal 19-10-2018, PT MPMP juga kedapatan menyelundupkan mobil Citroen DS ID 19, mobil Porsche Carrera, motor Harley Davidson FLST N, motor BMW Motorrad NITE T, dan 3 mesin VW dari Singapura dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp 2,07 miliar. Pada pemberitahuan barang ilegal itu hanya dinyatakan berupa suku cadang otomotif dan aksesoris. Potensi kerugian negara yang disebabkan oleh PT MPMP mencapai Rp 3,03 miliar.

Pada 2017, DJBC berhasil mengungkap dua kasus penyelundupan yang dilakukan oleh PT IRS dan PT TNA. PT IRS kedapatan mengimpor secara ilegal mobil BMW tipe M3 CSL, 5 unit motor Honda CRF 1000L, motor BMW R75/5, den 5 unit motor Harley Davidson dari Singapura dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp 3,6 miliar. Barang-barang tersebut hanya diberitahukan pada dokumen manifest tertanggal 15-11-2017 sebagai telescopic ladder. Potensi kerugian negara yang timbul mencapai Rp 7,4 miliar dan terhadap PT IRS telah dilakukan pemblokiran, serta telah ditetapkan 2 tersangka berinisial AA dan LHW.


Tidak hanya PT IRS, PT TNA juga kedapatan mengimpor secara ilegal 13 unit motor BMW berbagai tipe, dan 1 unit motor Ducati dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp 1,7 miliar. Barang dalam dokumen manifest tertanggal 24-02-2017 itu sebagai kunci inggris, kikir, parut, dan perkakas. Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp 4,3 miliar. Atas kasus PT TNA, DJBC telah menetapkan seorang tersangka berinisial DH.

Pada 2016, DJBC juga berhasil menggagalkan penyelundupan 3 unit mobil mewah yang terdiri dari Porsche GT3RS, Ferrari 250 GT E, dan Porsche Turbo dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp 6,7 miliar dan perkiraan potensi kerugian negara mencapai Rp 17,8 miliar yang dilakukan PT TSP. Perusahaan tersebut memberitahukan barang dalam dokumen manifest tertanggal 16-12-2016 sebagai suku cadang.

Tangkapan mobil dan motor yang dilakukan oleh DJBC secara nasional meningkat secara signifikan, di mana sebelumnya pada 2018 jumlah kasus penindakan mobil sebanyak lima kasus dan motor sebanyak delapan kasus meningkat di tahun 2019 menjadi 57 kasus untuk mobil dan 10 kasus untuk motor. Modusnya bervariasi yaitu tanpa pemberitahuan, pengeluaran tanpa izin, salah pemberitahuan, bongkar luar kawasan tanpa izin, tidak mere-ekspor barang eks-impor, dan pindah lokasi impor sementara tanpa izin.

Posting Komentar

0 Komentar