Para tersangka kasus produksi PCC di Kawalu harus mendapatkan sanksi berat. Ulama dan tokoh masyarakat Kota Tasikmalaya berharap majelis hakim memberikan vonis hukuman mati kepada komplotan produsen narkoba itu.

Ketua FPI Kota Tasikmalaya Ustaz Yanyan Albayani mengatakan narkoba merupakan perusak generasi bangsa. Maka dari itu aparat penegak hukum harus memproses para tersangka secara serius.

“Hukuman mati sangat tepat dijatuhkan kepada para pelaku,” kata Ustaz Yanyan saat diwawancarai Radar, Senin (20/1).

Terlebih, kata Ustaz Yanyan, para pelaku yang merupakan warga dari luar daerah. Mereka datang ke Kota Tasikmalaya dan membuat pabrik narkoba berkedok tempat pengolahan sumpit. “Mereka telah mencoreng nama baik Kota Santri yang mengedepankan nilai-nilai religius,” tegas Ustaz Yanyan mengecam.

Terpisah, Ketua LBH Ansor Kota Tasikmalaya Eki S Baehaqi menyebutkan kasus yang diungkap BNN di Kawalu bukanlah perkara biasa. Pasalnya mereka bukan hanya sekadar pengedar yang menjual narkoba kepada masyarakat, mereka sebagai produsen utama. “Tentu hukumannya harus lebih berat,” tuturnya.

Pihaknya akan turut mengamati perkembangan kasus yang saat ini ditangani Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya itu. Karena produksi narkoba merupakan kejahatan yang berat dan berdampak sangat buruk bagi masyarakat. “Kalau perlu dihukum mati,” kata dia.

Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Senin (20/1), sudah mulai melakukan penyidikan tahap II kasus produksi PCC di Kawalu. BNN menyerahkan berkas perkara berikut lima tersangka dan barang bukti dari mulai mobil operasional, bahan baku serta mesin pembuat PCC.

Kepala Kejari Kota Tasikmalaya Lila Agustina mengatakan pihaknya sudah membentuk tim jaksa penuntut. Dalam kasus ini, dia akan langsung turun tangan dalam proses sidang. “Saya akan ikut turun juga di persidangan,” ungkapnya.

Selain itu, pihaknya juga sudah melakukan penunjukkan kuasa hukum yang akan mendampingi mereka. Hal ini sebagai hak para tersangka yang harus dipenuhi. “Kita sediakan kuasa hukum dari Peradi,” terangnya.

Adapun pasal yang dijeratkan kepada para tersangka yakni Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2019 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup. Pasal 113 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2019 Tentang Narkotika. Pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika dengan ancaman serupa.

Kasubdit Psikotropika BNN Kombes Sri Ana menyebutkan pada saat penggerebekan pihaknya memang mengamankan sembilan orang. Akan tetapi yang berlanjut ke proses penyidikan hanya lima orang saja yakni Yohan Elfian sebagai otak pelaku, Muhamad Joko Pamungkas, Deni Primadani Putra, Agus Munajat dan Eri Choerudin.

“Hasil pemeriksaan mereka tidak ikut terlibat, tapi masih ada beberapa orang lagi yang berstatus DPO (daftar pencarian orang, Red),” katanya.

Selain itu, BNN juga mengusut adanya pencucian uang dari kasus pabrik PCC ini. Tidak menutup kemungkinan dalam prosesnya adanya penambahan tersangka yang terlibat.

“Sekarang sudah diusut oleh Subdit TTPU (Tindak Pidana Pencucian Uang),” ujarnya.