JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, pihaknya telah menerima surat pengajuan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dari sejumlah fraksi yang ada di parlemen.
Dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), DPR menerima dua nama untuk menggantikan Juliari Batubara dan Yasonna Laoly. Keduanya telah ditunjuk masuk ke dalam kabinet, yakni menjadi Menteri Sosial dan Menkumham.

"Iya betul. Karena beliau berdua itu dari PDIP, kemudian ditugaskan masuk di dalam kabinet," kata Puan di arena Rakernas I PDIP di JIEXpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (12/1/2020).

Puan memastikan dari fraksi PDIP belum ada nama lain yang diajukan PAW anggota DPR ini. Hal tersebut terkait adanya kasus dugaan suap yang dilakukan seorang caleg PDIP Harun Masiku kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Puan memastikan, proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dari PDIP telah sesuai peraturan perundang-undangan.

Puan juga mengatakan DPR telah menerima surat pengajuan PAW dari fraksi lainnya untuk ditindaklanjuti pasca reses.

"Juga ada di Partai Golkar, ada dari partai yang lain. Kemudian ada juga Nasdem. Untuk nama lain tidak ada surat yang masuk," ungkapnya.

Diwartakan sebelumnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proses PAW di DPR RI. Penetapan tersangka dilakukan usai menggelar serangkaian pemeriksaan dan proses penyelidikan.

Adapun, empat tersangka tersebut yakni, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan (WSE) dan Mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Sedangkan dua pihak pemberi suap yakni, Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Harun Masiku (HAR) dan pihak swasta, Saeful (SAE).

Sebagai pihak penerima suap, Wahyu dan Agustiani Tio disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak pemberi suap, Harun dan Saeful disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.