JAKARTA - Ketua Bidang Kehormatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Komarudin Watubun meminta Harun Masiku menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Harun saat ini sudah berstatus tersangka dugaan suap.

Kader PDIP itu disangkakan sebagai pemberi suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Hal itu dilakukan untuk memuluskannya menjadi anggota DPR RI melalui mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW).


"Ya harus dicari, kita cari sama-sama, dan kita minta Pak Harun untuk menyerahkan diri," kata Komarudin di arena Rakernas I PDIP, di JIEXpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (12/1/2020).


Menurut Komarudin, jika seseorang berani melanggar peraturan, maka ia harus berani bertanggung jawab. Namun demikian, Komarudin berpendapat pihak yang paling bertanggung jawab mencari keberadaan Harun adalah KPK selaku penegak hukum.

"Ya yang paling bertanggung jawab mencari KPK lah," ujarnya.


Komarudin mengaku tidak terlalu mengenal Harun Masiku. Pasalnya, yang bersangkutan belum lama bergabung dengan PDIP. "Saya sendiri baru dengar itu. Kemarin katanya baru masuk juga di calon partai. Ya makanya saya sendiri tidak banyak mengenal orang calon itu," imbuh dia.

Diwartakan sebelumnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proses PAW di DPR RI. Penetapan tersangka dilakukan usai menggelar serangkaian pemeriksaan dan proses penyelidikan.

Empat tersangka tersebut yakni, Komisioner KPU Wahyu Setiawan (WSE) dan mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Sedangkan dua pihak pemberi suap yakni, Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari PDIP Harun Masiku (HAR) dan pihak swasta, Saeful (SAE).


Sebagai pihak penerima suap, Wahyu dan Agustiani Tio disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak pemberi suap, Harun dan Saeful disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.