BERITA

Novel Baswedan Tidak Kenal Pelaku Penyiraman



Novel Baswedan, rampung menjalani pemeriksaan sebagai korban kasus penyiraman air keras, di Mapolda Metro Jaya. Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mengaku tidak mengenal kedua pelaku.

"Terkait dua orang tersangka yang ditetapkan penyidik, tadi kawan-kawan tanyakan, saya tadi telah jawab ke penyidik bahwa saya tidak kenal yang bersangkutan, saya tidak pernah bertemu, tidak pernah komunikasi atau interaksi lainnya baik kegiatan pribadi atau dinas. Karena itu saya tidak bisa beri hal lain terkait tersangka tersebut," ujar Novel, di Mapolda Metro Jaya, Senin (6/1/2020).

Menyoal apakah dirinya yakin kedua tersangka merupakan pelaku penyiraman, Novel enggan berkomentar lebih banyak karena proses penyidikan sedang berjalan.

"Beberapa bertanya kepada saya apakah yakin ke pelaku itu, tentu saya nggak bisa lebih jauh bicara soal itu karena proses penyidikan berjalan. Kita harus hormati, walaupun penyidikannya jangan sampai kemudian hanya menutup atau tidak membuka fakta bahwa penyerangan ini adalah serangan yang sistematis dan terorganisir," ungkapnya.

Novel menyampaikan, pada saat pemeriksaan penyidik cukup banyak memberikan pertanyaan, dan dijawab semuanya.

"Semua pertanyaan penyidik saya jawab. Tadi beberapa kesempatan di awal saya katakan bahwa memberikan keterangan ini kepentingan saya juga karena saya adalah korban, dan tentu saya berharap proses penyidikan ini berjalan dengan objektif dan sesuai fakta apa adanya. Tadi keterangan disampaikan dengan cukup panjang, antara 17 sampai 18 halaman barang kali ya, dan ada sekitar 36 pertanyaan semua diterangkan," katanya.

Novel menambahkan, dirinya sempat memberikan masukan kepada penyidik terkait penerapan pasal pada saat diperiksa.

"Saya itu diserang oleh dua orang eksekutor pelaku ya, mereka berdua tapi yang menyerang satu orang. Sedangkan pasal yang diterapkan Pasal 170 (pengeroyokan), saya khawatir pasal tersebut nggak tepat. Saya katakan bahwa sebaiknya hal itu betul-betul diperhatikan, sebab kalau tidak tepat pasal kan bisa menjadi masalah dalam proses selanjutnya," jelasnya.

Menurut Novel, kasus penyerangan yang dialaminya lebih kepada penganiayaan berat, berencana dan mengakibatkan luka berat.

"Jadi ini level penganiayaan tertinggi walaupun ada peluang bahwa penyerangan kepada saya ini upaya percobaan pembunuhan berencana, tentu dua hal itu bisa jadi masukan oleh penyidik untuk bisa melakukan pendalaman lebih lanjut," tandasnya.

Posting Komentar

0 Komentar