
Abrasi atau pengikisan darat oleh intrusi air laut telah membuat cemas sebagian warga di pesisir Galesong Utara, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. Sebagian rumah warga di daerah yang terletak sekitar 19 kilometer selatan Makassar itu rusak karena empasan gelombang laut.
Abrasi membuat garis pantai semakin dekat ke permukiman, bahkan ada rumah warga yang ikut terkikis. Rais dan Darwis, dua warga Galesong Utara yang rumahnya terkena abrasi, mengaku, dapur yang ada di bagian belakang rumah mereka rusak parah.
Dulu, daratan yang tersisa cukup panjang, sekitar 20 meter dari rumah mereka. Kini jarak menyusut lantaran abrasi yang dipicu aksi penambangan pasir. Sebagai solusi darurat, masyarakat setempat menahan terjangan ombak dengan karung berisi pasir.
“Sayangnya para penambang pasir tidak mau bertanggung jawab terhadap kerusakan rumah warga,” kata Rais kepada Berita Satu TV di Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, Jumat (31/1/2020).
Dalam pandangan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Selatan, abrasi yang terjadi di pesisir Galesong Utara sudah sangat mengkhawatirkan. Menurut Direktur Walhi Sulsel Muhammad Al, pengikisan darat oleh intrusi air laut itu dipicu oleh aktivitas tambang pasir laut besar-besaran pada 2017-2018. Pengerukan pasir itulah yang memicu kerusakan pada landskap perairan dan pesisir Galesong sepanjang 74 kilometer.
Penambangan dan pengerukan pasir laut tersebut dilakukan untuk proyek reklamasi kawasan elite Center Point of Indonesia (CPI) di Pantai Losari Makassar seluas 157 hektare serta Makassar New Port.
Kepala Desa Aeng Batu Batu, Kabupaten Takalar Syarifa Ratu menyatakan, abrasi di desanya mencapai 100 meter. Pihaknya sudah melaporkan kondisi itu ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Kabupaten Takalar dan telah dialokasikan anggaran untuk membeli bronjong penahan abrasi, tinggal menunggu instalasi.
Bagi Muhammad Al, pelajaran yang dipetik dari kasus abrasi di Kabupaten Takalar adalah pemerintah harus memikirkan pembangunan ramah lingkungan. Walhi Sulsel sangat mendukung pembangunan yang bersahabat dengan lingkungan, yang tidak mengganggu kehidupan masyarakat sekitar.
Selain itu, pemerintah harus mengubah strategi pembangunan dari yang sifatnya ekstraktif, termasuk eksploitasi pasir laut, menjadi yang berkelanjutkan. “Pembangunan yang lebih mengedepankan keselamatan rakyat dan keberlanjutan ekosistem,” kata Muhammad.
Walhi Sulsel mendorong kebijakan Pemprov Sulsel agar menerapkan kaidah dan sistem perlindungan sosial dalam setiap kebijakan pembangunan, terutama pembangunan yang ekstraktif dan membutuhkan modal besar.
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah sebelumnya menyatakan, sudah ada solusi terkait dengan abrasi di Takalar. Penambangan pasir di bibir pantai telah dilarang. Lokasi tambang pasir dipindah ke zona di atas 8 mil dari pantai. “Yang tambang dekat sini diusir. Kalau ada pengusaha yang masih menambang di tempat yang dilarang akan kita panggil,” kata dia.
Sekjen Koalisi Perkotaan dan mantan Ketua Walhi DKI Jakarta Ubaidillah menilai abrasi yang dipicu oleh pengerukan pasir laut adalah sebuah ironi. Di satu sisi, pemerintah memiliki komitmen tinggi terhadap rencana aksi tentang perubahan iklim dan pengurangan emisi karbon namun di sisi lain membiarkan adanya sejumlah proyek yang merusak lingkungan.
Dia mencontohkan proyek reklamasi untuk kepentingan pembangunan properti di beberapa kota besar, termasuk di Makassar. Menurut dia, reklamasi bukanlah hal yang haram. Namun dia melihat reklamasi yang dilakukan kerap tidak disertai kajian yang mendalam dan komprehensif.
Ubaidillah mengingatkan, analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) adalah syarat dan prosedur baku untuk menentukan suatu proyek layak atau tidak. Pada kenyataannya, kata dia, kerap terjadi penyimpangan karena ulah oknum tertentu. Amdal menjadi sebatas formalitas dengan memanfaatkan celah, yang akhirnya merugikan rakyat kecil di sekitar proyek.
“Mestinya reklamasi didahului dengan amdal yang mendalam, ilmiah, dan mengkaji semua aspek. Kalau memang hasilnya tidak layak, ya setop saja proyek yang akan dibangun,” kata dia kepada Investor Daily.
Dia mengimbau kepada korporasi agar jangan semata mencari keuntungan namun merusak lingkungan. Harus diingat bahwa dari sebagian keuntungan itu ada hak yang harus dikeluarkan, misalnya untuk program corporate social responsibility (CSR). “Taatilah aturan, jangan main mata dengan pihak berwenang. Ingat tanggung jawab moral, etika, dan lingkungan juga harus diutamakan,” kata Ubaidillah.
Sementara itu, pengamat bisnis properti Panangian Simanungkalit mengatakan, pengembang harus ikut hukum dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat, dan terutama kebijakan khusus pengembangan lahan reklamasi yang dikeluarkan oleh pemda. Tentu, selain untuk memelihara dan mempertahankan kondisi terbaik dari lingkungan fisik reklamasi secara berkelanjutan, juga untuk melindungi kepentingan dan memperhatikan kehidupan sosial masyarakat sekitar lokasi pengembangan.
“Itu satu sisi. Tapi, di sisi lain hukum dan peraturan pemerintah pusat tentang reklamasi, selain harus memilki sifat hukum yang mengikat semua pihak, juga harus memiliki kepastian hukum,” katanya kepada Investor.
Begitu pula kebijakan dan aturan-aturan pemda harus inline, terintegrasi, dan memiliki kepastian hukum. Tidak boleh bersifat meniadakan apalagi bertentangan dengan hukum dan aturan-aturan pemerintah pusat tentang reklamasi.
“Karena hal ini penting sekali untuk menciptakan situasi yang kondusif bagi pengembangan proyek reklamasi skala besar, bernilai ratusan triliun rupiah, dan investasi yang bersifat longterm,” ujar Panangian.
Di mata Panangian, saat ini, masih terlihat adanya ketidaktranparanan, inkosistensi, serta standar ganda dalam menerapkan kebijakan tentang reklamasi.
Kasus pengerukan pasir laut di Kabupaten Takalar untuk proyek reklamasi CPI yang memicu abrasi dan merusak rumah warga menjadi pelajaran berharga bagi pemerintah daerah dalam mengimplementasi kebijakan reklamasi.












0 Komentar