
PERHELATAN dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2020 jatuh pada 23 september 2020. Melihat sejarah dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara langsung di Indonesia banyak terjadi permasalahan yang sedikit demi sedikit sesungguhnya harus diurai dan diperbaiki.
Pilkada serentak ini akan diselenggarakan di 270 daerah atau pada pada sembilan Provinsi, 224 Kabupaten dan 37 kota. Perhelatan pemilihan kepala daerah ini harus diawasi dalam proses pencalonan kepala daerah di partai politik hingga proses hari H. Banyak hal masalah yang dihadapi negara Indonesia dalam melangsungkan pemilihan kepala daerah.
Ada beberapa catatan masalah yang sering dihadapi dalam Pilkada langsung.
Catatan pertama, netralitas Aparatur Sipil Negara, aparat keamanan, dan stakeholder terkait. Aparat yang seharusnya menjadi penetral pilkada sering kali tergoda untuk ikut berpolitik. Dan biasanya keberpihakan ASN dalam menunggu calon petahana kerap terjadi dalam Pilkada.
Selanjutnya pembiayaan partai juga dibebankan kepada kader partai yang sedang menjabat. Hal ini dapat membuat pejabat eksekutif harus menutupi biaya tinggi pasca terpilih atau transaksi saat memperoleh “tiket”.
Catatan kedua, persoalan biaya politik yang sangat mahal. Biaya besar yang dikeluarkan para pasangan calon bupati/walikota dikhawatirkan berpotensi negatif pada saat memimpin nanti, yaitu cenderung berusaha mengembalikan “modal biaya kampanye” apabila pasangan calon tersebut menang dalam pilkada.
Tingginya biaya politik ini biasanya untuk memenuhi kebutuhan logistik, biaya transportasi tim sukses, biaya komunikasi, biaya kampanye, dan lainnya. Dan belum lagi proses untuk mendaftarkan diri ke partai politik kerap terjadi proses transaksi biaya politik/ atau biasa disebut mahar politik kepada partai.
Catatan ketiga terkait fenomena money politics atau politik uang. Strategi instan ini kerap dipakai para calon kepala daerah untuk membeli suara publik, melalui politik uang adalah penyakit demokrasi. Kebiasan buruk dengan melakukan transaksi ini menjadikan terbentuknya budaya transaksional, ini menjadi faktor penyebab merebaknya korupsi di negeri ini.
Catatan keempat. Merebaknya politik identitas yang menguat di masyarakat, setelah mencuatnya kejadian Pilkada DKI isu politik identitas masih terus bergulir, dan isu ini juga berdampak pada pemilu 2019.
Di pilkada 2020 tidak menutup kemungkinan isu politik indentitas ini menjadi komoditas yang akan sering digunakan dalam petarungan politik dalam merebut kursi kepala daerah. Jika politik identitas terus terjadi di Pilkada mendatang, maka bisa merapuhkan konstruksi berbangsa dan bernegara.
Banyak para ahli politik dalam negeri maupun luarnegeri menganalisis pemilihan kepala daerah di Indonesia kerap kali menghadapi banyak masalah. Gery Van Klinken seorang antropolog dan Indonesianis dari belanda atau profesor Asia tenggara di Universitas Amsterdam dalam pengamatannya menjelaskan, Pilkada di Indonesia cenderung diwarnai oleh primodial etnistas, kekerabatan, besarnya pengaruh agama, dan peran elite lokal atau raja-raja kecil yang dominan.
Desentralisasi tidak serta-merta membuahkan demokrasi lokal yang lebih kuat, justru diwarnai oleh berbagai masalah.
Catatan kelima ialah kepercayaan publik terhadap penjaga tiang demokrasi atau wasit dalam demokrasi yaitu penyelenggara pemilu. pasca kasus operasi tangkap tangan (OTT) komisioner KPU RI tidak bisa dipungkiri kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu menjadi berkurang.
Ini bisa menjadi pekerjaan rumah yang berat bagi penyelenggara pemilu khususnya dalam menjaga kepercayaan publik terhadap independensi.
Dalam konsep negara demokrasi yang menerapkan sistem pemilihan umum faktor utama sebuah negara dianggap berhasil disebut negara demokrasi ialah memiliki lembaga penyelenggara pemilu (LPP) yang independen.
Ketika publik tidak percaya dalam penyelenggaraan pemilihan maka akan terjadi delegitimasi bagi pihak yang menang termasuk dalam pilkada. Ini tentunya akan menjadi sebuah fenomena kemunduruan demokrasi apabila masyarakat tidak percaya lagi dengan lembaga negara yang dibentuk untuk mengatur masyarakat.












0 Komentar