Pencurian mesin ATM terjadi di toko oleh-oleh Tape Ketan, Jalan Pemuda 181 Muntilan, Kabupaten Magelang. Kejadian tersebut pertama kali diketahui oleh anggota Tim Lapangan dari Abacus yang akan melakukan servis mesin ATM, Selasa (4/2) sekitar pukul 23.30.

"Ketika kami tiba di lokasi, kondisi sudah berantakan serta mesin ATM-nya sudah tidak ada," kata Yan Susiwar (44), petugas ATM warga Dusun Kepuh, Gang III/898, Rt 48, Rw 12, Desa Kliteran, Kecamatan Gondokusuman, Kota Yogyakarta, ketika melaporkan kejadian di Polsek Muntilan.

Dalam kejadian itu, pihak pelapor mengalami kerugian berupa uang tunai sebesar Rp 891.200.000. Selain itu satu set brankas dan mesin ATM nomor SN = 56DW511026, seharga Rp 600 juta.

Kapolsek Muntilan, Polres Kabupaten Magelang, AKP Mudiyanto SH MM, membenarkan adanya laporan kejadian pencurian mesin ATM tersebut.

"Anggota Polsek Muntilan yang di-back up Sat Resmob Polres Magelang telah mengamankan lokasi, memasang police line dan melakukan olah TKP guna bahan penyelidikan," ujarnya.

Selebihnya disebutkan, polisi masih melakukan pendalaman kasus itu. Antara lain dengan memeriksa beberapa saksi guna penyelidikan.

"Doakan saja polisi segera bisa mengungkap kasus ini," pungkasnya.