Musyawarah bersama antara warga dengan pihak pengembang, terkait situs makam Sunan Katong yang terganggu dengan adanya rencana pembangunan perumahan di sekitar makam, diadakan di Balai Desa Protomulyo, Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kabupaten Kendal, Selasa (4/2).

Acara yang dipimpin oleh Camat Kaliwungu Selatan tersebut, dihadiri oleh Perwakilan Disdikbud Kendal, BPN Kendal, DPMPTSP Kendal, Dinas LH, Disperkim, Muspika, Ulama dan tokoh Masyarakat Kaliwungu, Badan Pengelola Makam (BPM), Masyarakat Desa Protomulyo, serta Perwakilan PT Toto Tentrem Sentosa sebagai pengembang.

Abdul Rozak, selaku perwakilan BPN mengungkapkan, pada dasarnya lokasi rencana perumahan tersebut memiliki kontur tanah yang gembur. Sehingga harus diperhitungkan baik konstruksi bangunannya, maupun sesuai kemiringan tanahnya. Sehingga tidak bisa asal membangun.

Mengenai luasan kawasan situs makam maupun cagar budaya tersebut, menurut Rozak, bisa diinventarisasi melaui data-data yang ada baik didesa maupun di BPN. "Untuk catatan baik di desa maupun di BPN, memang tidak ada, namun hal tersebut bisa ditelusuri dengan penentuan batas-batas tanah warga," jelasnya.

Ditambahkan oleh Rozak, tanah tersebut dikuasai oleh negara tapi bukan berarti milik negara. "Negara hanya berwenang mengatur. Mengatur antara subyek dengan tanahnya. Apakah itu hak milik atau hak pakai," imbuhnya.

Sementara itu, dari tokoh ulama Kaliwungu, KH. Asroi Tohir mengatakan, perlu adanya penentuan titik luasan Situs makam dengan menginventarisasi semua data yang ada. Baik di desa maupun BPN, kemudian dicocokan dengan data yang ada di Dinas Purbakala Jateng di Klaten.

Dosen Unwahas yang sekaligus menjabat Ketua MUI Kendal tersebut menambahkan, harus ada langkah konkrit utuk penyelamatan situs dan meminta dinas terkait untuk ikut serta memikirkan kelestarian Situs sejarah tersebut.

"Apapun itu, situs sejarah yang merupakan makam Auliya' harus dijaga eksisentinya dan dijaga kelestarianya," terangnya.

Dalam hal masukan agar pengembang secepatnya membuat talut untuk mengantisipasi terjadinya longsor, Subkhan selaku perwakilan pengembang mengaku siap melaksanakan, namun dirinya juga minta dibantu untuk masalah perizinan dan pembiayaan.

"Kondisi kami belum baik, di mana semua biaya masih berhutang. Jadi mohon dibantu juga agar ringan," ungkap Subkhan.

Menanggapi keluhan pengembang, yang menyatakan kesulitan biaya, Prof Mudjahirin Tohir mengatakan, itu adalah sebuah konsekuensi yang harus ditanggung, karena tindakannya.

"Ini adalah tanggung jawab pengembang, yang karena tindakannya yang grusa-grusu itu menimbulkan akibat yang demikian," jelasnya.

Budayawan tersebut juga meminta kesepakatan bisa dibuatkan berita acara, supaya mempunyai kekuatan hukum tetap. "Di sini kan banyak orang yang mengerti hukum, sebaiknya setiap kesepakatan yang telah dibuat bisa dipertanggung jawabkan, tentunya juga akan ada implikasi hukumnya jika mengingkari," tambahnya.

Untuk itu, lanjut Prof Mudjahirin, karena masih banyaknya beda pandangan baik mengenai luasan Situs Cagar Budaya dan kajian tehnis mengenai spesifikasi konstruksi bangunan talud, maka dirinya mengusulkan agar disepakati pembentukan tim kajian.

Akhirnya secara singkat tim terbentuk, yang diketuai oleh Camat Kaliwungu Selatan Boedi Kuntjoro dan berangotakan semua unsur termasuk Muspika. Bertugas untuk menentukan luas situs yang sebenarnya, karena sesuai dengan UU luasnya 5.000 meter persegi. Kemudian tim juga melakukan kajian tehnis kontruksi bangunan, menyesuaikan kontur tanah dilokasi.

Sementara itu Camat Kaliwungu Selatan, Boedi Kuntjoro mengatakan, selaku Pemerintah tingkat Kecamatan, dirinya mengaku ikut bertanggung jawab untuk menyelesaikan masalah ini, baik dalam menyatukan pendapat maupun mencari solusi bersama.

"Saya tetap komitmen mempresure masalah ini, pihak pengembang sudah dimintai tanggung jawab untuk membuat talud di area lereng makam," jelasnya.

Saat disinggung apakah ada perhatian dari pemerintah daerah, terkait pelestarian cagar budaya. Camat Boedi menjawab, sesuai dengan SK dari Dikbud, bahwa selama ini pengelolaan ada di desa. Selanjutnya akan dikaji lagi, untuk pengelolaan dilimpahkan kepada pemerintah daerah.

"Dengan terbentuknya tim kajian yang terdiri dari berbagai komponen, juga melibatkan ahli hukum, agar mendapat respon dari pemda. Karena bukan hanya situs Makam Sunan Katong saja, namun situs-situs yang lain di Kaliwungu, dapat ditangani pemda," pungkasnya.