BERITA

Keluar dari Penjara, Ratna Sarumpaet Tetap Wajib Lapor


JAKARTA – Terpidana kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, telah menghirup udara bebas.

Meski begitu, Ratna masih harus wajib lapor seminggu sekali ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Klas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur. Alasannya, karena kebebasan Ratna bersayarat.

“Wajib lapornya ini menghabiskan sisa dari masa penahanan beliau,” ujar Kuasa Hukum Ratna, Insank Nasruddin di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2019).

Terkait pembebasan bersyarat, kata Insank, Atiqah Hasiholan selaku anak perempuan Ratna, menjadi penjamin untuk kebebasan sang ibunda. Adapun kebebasan Ratna dari masa tahanan telah diketahui oleh Ketua RT dan RW di daerah rumah aktivis tersebut.

Walaupun Ratna masih diharuskan wajib lapor tiap seminggu sekali, namun Insank mengatakan kalau kliennya itu tidak dibatasi jika hendak berpergian ke luar begeri ataupun ke luar kota. Dengan syarat, Ratna tetap lapor pada waltu yang telah ditetapkan.

“Ini kan sudah dibebaskan. Kan bisa disesuaikan wajib lapornya, yang penting beliau tepat waktu kalau disuruh wajib lapor,” jelas Insank.

Untuk diketahui, hari ini Ratna Sarumpaet remsi bebas dari Lapas Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur. Pembebasan ini diberikan setelah permohonan pembebasan bersyarat Ratna dikabulkan.

Dari total hukuman dua tahun penjara, ibunda artis Atiqah Hasiholan ini akhirnya hanya menjalani masa tahanan selama 15 bulan. Masa tahanan ini terhitung sejak Oktober 2018.

Posting Komentar

0 Komentar