Ribuan rumah warga di RW 022 Muara Angke, Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, terancam gelap gulita. Warga was-was karena aliran listrik mereka akan diputus pihak PLN disebabkan pemasangan listrik yang ada dianggap ilegal.

Ketua RT09/RW22, Bani, mengatakan ada sekitar 1.600 rumah warga di RW022 terancam diputus aliran listriknya. Ancaman pun, mulai dilakukan puluhan petugas PLN dengan mendatangi rumah mereka.

"Ya jelas warga panik tiba-tiba saja ada banyak petugas datang katanya mau mutus listrik, tidak ada sosialisasi juga sebelumnya," ujarnya, Selasa (18/2/2020).  

Menurutnya, rencana pemutusan listrik rumah-rumah warga disebut terkait akan adanya pemasangan kwh meter baru oleh PLN. Namun saja, rencana pemasangan tersebut dianggap warga terlalu membebani. Terlebih mayoritas mereka hanya nelayan atau buruh kupas kerang.

"Dengan harus membayar tarif baru Rp1,2 juta ditambah denda yang totalnya hampir Rp3 juta, maka warga jelas-jelas sangat terbebani," katanya.  Mengenai denda yang harus dibayarkan, warga pun mempersoalkan karena tidak mengetahui bentuk pelanggaran.

Sementara itu, Yana, warga RT009/022, heran karena dianggap melakukan pemasangan listrik ilegal. Padahal, hampir puluhan tahun warga rutin membayar iuran listrik bulanan tanpa ada keterlambatan atau tunggakan pula.

"Kayak saya ini setiap bulan bayar listrik Rp40 ribu, bukti pembayarannya pun ada. Tapi kenapa malah dibilang ilegal, bedanya memang tidak ada kwh meter seperti yang diharuskan PLN sekarang," ucapnya.  Ia pun berharap, PLN tidak asal putus aliran listrik.